Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB
Oleh karena itu, Bahrul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa solusi sementara untuk menekan pungli layanan nikah tersebut. Yakni, membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja.
“Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Selain itu, kegiatan nikah tidak diperbolehkan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lokasinya juga dibatasi. Tapi ini baru usulan solusi saja, dan harus dibahas lebih lanjut guna menjawab keluhan masyarakat,” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty