Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul turunnya putusan 4 tahun penjara di tahap kasasi tanggal 10 Januari 2012.
Dua bulan berlalu sejak pembacaan putusan oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, kejaksaan mengaku baru menerima petikan putusan. Sementara petikan putusan tak bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi Agusrin.
"Kita baru terima petikan putusannya, tapi salinan putusan belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Rabu (14/3). Dengan begitu, kejaksaan hanya bisa menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Meski begitu, lanjut Adi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), selaku pihak yang menyidangkan Agusrin, agar terus mendesak MA untuk segera menyerahkan salinan putusan.
JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat