Kemenag Belum Tetapkan Besaran Tarif Nikah

Kemenag Belum Tetapkan Besaran Tarif Nikah
Kemenag Belum Tetapkan Besaran Tarif Nikah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Koordinator Rakyat untuk menentukan besaran tarif pernikahan.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, hingga saat ini kementeriannya masih menggodok berapa jumlah yang pantas dibayarkan masyarakat saat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).  "Kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa karena perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman. Ada pandangan tarif tidak single tarif tapi multi tarif," kata Suryadharma dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Ketua Umum PPP itu menyatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif. Pertimbangan itu adalah ekonomi masyarakat dan sisi geografis.

Suryadharma mengaku tidak ingin ada perbedaan tafsir dari masyarakat jika menggunakan multi tarif. "Bisa saja multi tarif tapi kami khawatir ada tafsir yang berbeda, maka kasus gratifkasi akan muncul lagi. Karena itu, ini sedang dipertimbangkan masak-masak," ucapnya.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, teknis tarif nikah diusulkan Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan. Penentuan tarif akan dibahas lebih lanjut. "Nanti akan kami diskusikan bersama dan kami belum tetapkan multi atau single," ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik terkait pungutan biaya nikah untuk para penghulu karena dinilai termasuk gratifikasi. Akhirnya, Kementerian Agama mengusulkan 3 poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah yang sedang dalam proses pembahasan.

Pertama adalah bagi pasangan yang miskin secara ekonomi tidak akan dibebankan biaya pernikahan. Kedua, bagi pasangan yang akan menikah di KUA pada hari kerja, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp 50 Ribu. Dan ketiga, bagi yang akan menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dibebankan biaya Rp 600 Ribu. (gil/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News