Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Didik Demokrat Soroti Nasib Santri
Kamis, 07 Juli 2022 – 21:33 WIB
Menurut Didik, semua warga negara seharusnya tidak perlu takut menghadapi upaya hukum.
Terduga pelaku bisa kooperatif untuk mempertahankan dan membela hak-hak di mata hukum.
"Ada asas praduga tidak bersalah, ada pembelaan, ada pembuktian, dan ada upaya hukum lainnya untuk pencari keadilan," ungkap Didik. (ast/jpnn)
Menurut Didik, Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata