Kemenag Diminta Siapkan Payung Hukum jika Penyelenggaraan Haji 2020 Batal

Kemenag Diminta Siapkan Payung Hukum jika Penyelenggaraan Haji 2020 Batal
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

“Kami usulkan batas terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H atau 2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir Bulan Ramadan 1441 H,” kata Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Senin (11/5).

Zainut mengatakan urgensi Indonesia menetapkan batas waktu menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam suasana atau situasi tidak normal seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Selain itu batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi pertimbangan dalam estimasi kondisi penanganan Covid-19 terkit persiapan haji dalam negeri, dan pelaksanaannya di Arab Saudi,” kata Zainut.

Kemenag sudah mempersiapkan skenario dari sisi aspek, dampak, dan rencana mitigasi bila penyelenggaran haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, atau dibatalkan di tengah pandemi Covid-19 ini.(boy/jpnn) 

Yandri Susanto menegaskan kalau payung hukumnya hanya sebatas Perpres atau surat presiden maka itu tidak terlalu kuat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News