Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?

Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?
Label Halal Indonesia yang wajib dicantumkan dalam setiap kemasan produk. Foto: Humas Kemenag

Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan." 

Tobib menambahkan,  PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Thobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3). (esy/jpnn)

Kemenag telah meluncurkan label halal nasional yang wajib berlaku mulai bulan ini, bagaimana dengan logo halal versi MUI? Simak penjelasan Kemenag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News