Kemenag Siapkan Aturan Baru soal Pembentukan Komunitas Eco-Masjid

Kemenag Siapkan Aturan Baru soal Pembentukan Komunitas Eco-Masjid
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan aturan baru soal pembentukan komunitas Eco-Masjid.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan, komunitas Eco-Masjid ini nantinya akan berkomitmen pada masjid hijau, seperti penanaman pohon di sekeliling masjid, pengaturan ulang penggunaan air wudhu, pengelolaan sampah organik di lingkungan masjid, dan penggunaan tenaga surya pada masjid.

"Gerakan ini merupakan bagian dari kampanye Peduli Bumi yang menginginkan masjid sebagai cerminan rahmatan li alamin," terang Wamenag saat memberikan sambutan pada Konferensi Nasional Masjid Ramah Lingkungan di Jakarta, Kamis (3/11).

Konferensi ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat.

Wamenag menilai kampanye Masjid Hijau di Indonesia masih menjadi isu elitis, belum menjadi gerakan yang massif dan populis. Padahal, ide masjid ramah lingkungan bukanlah hal baru. 

Meskipun perubahan iklim bukan menjadi perhatian utama dalam sejarah awal Islam, tetapi masjid-masjid di era awal Islam semuanya dapat dianggap sebagai masjid ramah lingkungan. 

Islam, kata Wamenag, punya alasan yang sangat kuat untuk mendukung upaya penyelesaian masalah lingkungan. Di samping karena melimpahnya ayat Al-Qur'an yang mengandung aksioma moral tentang pelestarian alam, historisitas Islam di masa awal juga menunjukkan keberpihakan itu.

Dia menyebutkan Masjid Nabawi yang menjadi pusat penyebaran ajaran Islam, misalnya, dibangun Rasulullah dari bahan-bahan lokal yang ramah lingkungan. 

Kemenag menyiapkan aturan baru terkait pembentukan komunitas eco-masjid yang berkomitmen pada masjid hijau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News