Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal

Sudah Serahkan 200 PIHK Berizin ke Kedubes Saudi

Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal
Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal
Selain itu, jumlah minimal CJH yang boleh mereka berangkatkan 40 orang. Jika kurang dari jumlah tersebut, mereka tidak boleh memberangkatkan CJH. Tahun ini, lanjut dia, kuota haji khusus sebanyak 17 ribu orang. Menurut dia, jumlah itu cukup besar.

Bukan hanya PIHK yang mendapatkan pengawasan. Kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) juga harus diawasi. Anggito menyatakan bahwa dirinya meminta kanwil Kemenag untuk mengawasi KBIH di wilayah masing-masing. Jumlah KBIH, terang dia, jauh lebih besar daripada PIHK. Kanwil Kemenag bisa mengambil tindakan jika ada KBIH yang tidak bertanggung jawab terhadap jamaahnya.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Sudjak menyatakan, tahun lalu beberapa CJH tidak bisa berangkat karena ulah KBIH. Saat itu para CJH menyetorkan uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ke KBIH. Namun, setelah itu KBIH tersebut tidak menyerahkannya ke bank.

"(Calon) jamaah haji pun menjadi korban karena tidak bisa berangkat," terang dia. Karena itu, dia meminta CJH menyerahkan uang pelunasan BPIH ke bank penerima setoran (BPS) yang ditunjuk.

SURABAYA - Keberadaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terus mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag). Instansi pimpinan Suryadharma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News