Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal
Sudah Serahkan 200 PIHK Berizin ke Kedubes Saudi
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:25 WIB
Anggito menjelaskan, hubungan PIHK langsung dengan kedutaan besar. Kemenag hanya mempunyai wewenang untuk menentukan setoran awal dan pengawasan. Setoran awal haji plus minimal USD 7.000. "Kalau maksimalnya, kami tidak membatasi," terang ketua umum Perbasi itu.
Baca Juga:
Dengan tingginya biaya yang disetor itu, CJH juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selama ini, papar dia, kadang ada jamaah haji plus yang tinggal di hotel yang tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Padahal, setoran awalnya saja cukup besar. Persoalan-persoalan seperti itulah yang menjadi sorotan Kemenag. Jangan sampai jamaah haji menjadi korban PIHK nakal.
Karena itu, Anggito menegaskan, jika ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran. Kalau sudah tiga kali diberi teguran tapi masih saja mokong, PIHK tersebut akan ditutup Kemenag. Anggito menambahkan, setiap tahun PIHK harus memperbarui izin yang dimiliki.
SURABAYA - Keberadaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terus mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag). Instansi pimpinan Suryadharma
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek