Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal

Sudah Serahkan 200 PIHK Berizin ke Kedubes Saudi

Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal
Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal
Anggito menjelaskan, hubungan PIHK langsung dengan kedutaan besar. Kemenag hanya mempunyai wewenang untuk menentukan setoran awal dan pengawasan. Setoran awal haji plus minimal USD 7.000. "Kalau maksimalnya, kami tidak membatasi," terang ketua umum Perbasi itu.

Dengan tingginya biaya yang disetor itu, CJH juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selama ini, papar dia, kadang ada jamaah haji plus yang tinggal di hotel yang tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Padahal, setoran awalnya saja cukup besar. Persoalan-persoalan seperti itulah yang menjadi sorotan Kemenag. Jangan sampai jamaah haji menjadi korban PIHK nakal.

Karena itu, Anggito menegaskan, jika ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran. Kalau sudah tiga kali diberi teguran tapi masih saja mokong, PIHK tersebut akan ditutup Kemenag. Anggito menambahkan, setiap tahun PIHK harus memperbarui izin yang dimiliki.

SURABAYA - Keberadaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terus mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag). Instansi pimpinan Suryadharma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News