Kemenag Usung Bentuk Bank Wakaf
Sabtu, 20 April 2013 – 06:20 WIB
Ditanya soal konsep detilnya, dia memastikan bakal dibahas lebih dalam pada konferensi tersebut. Karena sesungguhnya Bank Wakaf sudah cukup banyak beroperasi di sejumlah negara Islam. "Mungkin nanti detilnya setelah konferensi itu. Karena memang itu masuk agenda pembahasan," terangnya.
Baca Juga:
Panitia Konferensi Internasioal PPIPD Zainulbahar Noor menjelaskan, rencana pembangunan Bank Wakaf memang sudah sangat perlu. Apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar.
Dia menyebutkan, Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan. Itu dikarenakan harta wakaf baik berupa uang dan tanah merupakan sumber dana yang diserahkan pemiliknya untuk kesejahteraan umat, tanpa ada keinginan timbal keuntungan. "Bank Wakaf ini merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat," ujar Zainul.
Menurutnya, nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini, terang dia, bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.
JAKARTA - Aset kekayaan wakaf di Indonesia ternyata sangat besar. Namun potensi itu tidak dioptimalkan bagi kepentingan umat Islam. Bahkan tak sedikit
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal