Kemenaker Beberkan Ciri-ciri Sponsor Ilegal Pekerja Migran, Sudah Makan Korban

Kemenaker Beberkan Ciri-ciri Sponsor Ilegal Pekerja Migran, Sudah Makan Korban
Kemenaker memberikan sanksi pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menempatkan CPMI secara nonprosedural. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (17/8).

Kemenaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.

Menurut dia sponsor ilegal memiliki bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemenaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," tegas Suhartono.

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8) kemarin adalah respons atas pengaduan masyarakat.

Ada laporan terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

Kemenaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Menurut dia sponsor ilegal memiliki bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News