Kemenaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan

Kemenaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, Rabu (21/7). Foto: Kemenaker

Sementara Koordinator Program Nasional, Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO Alberta Bonasahat mengungkapkan bahwa tujuan lain dari diskusi Ship To Shore Rights SEA ini yaitu melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja.

Selanjutnya memberdayakan pekerja migran, keluarga mereka, organisasi, dan komunitasnya dalam mendorong terwujudnya dan menjalankan hak-hak mereka.

"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," lanjut Albert. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News