Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga

Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3). Foto: Kemenaker

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan pemberian dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3).

"Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah. Pertama, namanya skill development fund yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja korban  PHK. Kedua, namanya unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, melalui skema skill development fund, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah.

Sementara itu, pihak keluarga akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

"Contohnya, jika ada yang kena PHK selanjutnya masuk ke tempat pelatihan kerja. Pertanyaannya, siapa yang membiayai pelatihan? Pertanyaan ini dijawab dengan skill development fund. Pertanyaan kedua, pelatihan butuh waktu 3-4 bulan lalu siapa yang membiayai hidup keluarganya selama dia mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru? Pertanyaan kedua ini dijawab dengan skema unemployment benefit," ungkap Hanif.

Hanif melanjutkan, pemerintah saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja.

Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan pemberian dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News