Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK

Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Bahkan rekaman video yang diajukan sebagai bukti tak banyak berpengaruh. Sebab, sanggahan dari pihak KPU Batam justru mampu menggugurkan tuduhan itu. "Mahkamah menilai para pemohon tidak cukup membuktikan dalil permohonan a quo, sedangkan bantahan termohon (KPU Batam) beralasan hukum sehungga dalil permohonan a quo tidak terbukti," ucap anggota hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula dengan dalil bahwa KPU Batam tidak independen dalam menggelar Pilwako Batam karena menerima dana hibah dari Pemko Batam, ternyata tidak terbukti. Terlebih lagi, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan kaitan antara dana hibah untuk KPU Batam dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

"Mahkamah menilai dalil para pemohon a quo tidak dapat menunjukkan kaitan dan signifikansi atas hasil perolehan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Batam, sehingga harus dikesampingkan," kata Fadlil Sumadi.

Lantas bagaimana dengan tudingan adanya mutasi camat dan lurah secara besar-besaran untuk mengkondisikan pembentukan PPK dan PPS demi kemenangan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi" MK berpendapat mutasi memang benar adanya. Namun demikian, para pemhonon tidak dapat menjelaskan akibat lebih lanjut dari mutasi itu terhadap perolehan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News