Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK

Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Lantas bagaimana dengan politik uang melalui pemberian insentif untuk para pengurus RT/RW maupun para guru Taman Pendidikan al Quran (TPQ)" MK menilai hal itu tidak terlalu signifikan pada perolehan suara pasangan calon.

"Tidak dapat dipastikan apakah para penerima insentif akan memilih pihak terkait (Dahlan-Rudi). Selain itu tidak signifikan untuk mengubah posisi pasangan calon mengingat selisih suara terdekat pihak terkait dengan para pemohon adalah 43.601 suara. Dengan demikian dalil pemohon harus dikesampingkan," tandas Maria.

Putusan itu tentu saja disambut gembira KPU Batam sebagai pihak terkait. "Ini adalah putusan pertama dan terakhir. Sifatnya juga mengikat. Artinya penyelenggaraan Pilwako yang kami lakukan itu terbukti tidak bermasalah," ujar Ketua KPU Batam Hendrianto.

Yang pasti, lanjutnya, kalaupun ada kekurangan selama penyelanggaraan Pilwako maka itu karena hal teknis belaka dan akan menjadi bahan evaluasi. Namun kini, sambung Hendriyanto, KPU Batam akan segera merampungkan berkas usulan tentang pasangan calon terpilih ke DPRD.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News