Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kamis, 03 Februari 2011 – 03:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat, Ahmad Dahlan-Rudi SE. Pada persidangan yang digelar Rabu (2/2), MK secara bulat sepakat bahwa permohonan yang diajukan terkait hasil Pilwako Batam harus ditolak.
Alasannya, karena tidak terbukti adanya pelanggaran secara tersetruktur, sistematis dan masif. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang pleno MK.
Baca Juga:
Sebelum putusan atas perkara bernomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu diucapkan, MK menguraikan pertimbangan terhadap gugatan yang diajukan Ria Saptarika, Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dan pasangan Nada F Soraya-Nuryanto itu. Intinya, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pada Pilwako Batam yang sistematis, terstruktur dan masif.
Satu per satu MK menguraikan pertimbangan yang mendasari putusan. Terkait pokok permohonan bahwa surat suara sudah dicoblos sehari sebelum Pemungutan Suara pada 5 Januari, ternyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo