Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK

Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
Kemenangan Jago Demokrat di Batam Dikuatkan MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat, Ahmad Dahlan-Rudi SE. Pada persidangan yang digelar Rabu (2/2), MK secara bulat sepakat bahwa permohonan yang diajukan terkait hasil Pilwako Batam harus ditolak.

Alasannya, karena tidak terbukti adanya pelanggaran secara tersetruktur, sistematis dan masif. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang pleno MK.

Sebelum putusan atas perkara bernomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu diucapkan, MK menguraikan pertimbangan terhadap gugatan yang diajukan Ria Saptarika, Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum dan pasangan Nada F Soraya-Nuryanto itu. Intinya, MK tidak menemukan adanya pelanggaran pada Pilwako Batam yang sistematis, terstruktur dan masif.

Satu per satu MK menguraikan pertimbangan yang mendasari putusan. Terkait pokok permohonan bahwa surat suara sudah dicoblos sehari sebelum Pemungutan Suara pada 5 Januari, ternyata bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang dimenangi pasangan dari Partai Demokrat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News