Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK

Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK

Nasib yang sama juga dialami gugatan ulang pemilukada Gayo Lues, yang diajukan pasangan Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan.

Alasan MK menolak gugatan ulang ini juga sama. Seperti kasus Ateng, MK juga menghitung masa waktu pengajuan gugatan sejak KIP Gayo Lues membuat surat penetapan hasil penghitungan suara. Jadi, gugatan ulang ini dianggap telah kadaluwarsa, yakni melewai batas waktu tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan.

Sebelumnya, pada putusan pertama di MK yang dibacakan 4 Juni 2012, majelis hakim yang saat itu dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).

Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan  hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. Bukan Berita Acara penetapan.

JAKARTA -  Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News