Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Rabu, 04 Juli 2012 – 00:04 WIB
Alasan MK menolak gugatan ulang, karena putusan dalam perkara yang sama, yang diputuskan 12 Juni 2012, sudah bersifat final. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D X/2012 bertanggal 12 Juni 2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi," demikian bunyi putusan.
Selain pertimbangan di atas, MK menilai, objek permohonan para penggugat berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012, dinilai sudah melewati tanggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Yakni, mestinya diajukan 16 Mei 2012 dan terakhir 22 Mei 2012 karena 17 Mei 2012 adalah hari raya Kenaikan Yesus Kristus, 18 Mei 2012 adalah hari cuti bersama, 19 Mei 2012 jatuh hari Sabtu (bukan hari kerja), dan Ahad, 20 Mei 2012 juga bukan
hari kerja. Dengan dalih tersebut, MK tidak mendalami pokok materi gugatan.
Usai sidang, Nasaruddin tampak tetap tenang. Tak terlihat wajah sumringah di raut mukanya. Pria yang kemarin mengenakan kopiah hitam itu silih berganti melayani peluk cium dan ucapan selamat dari puluhan pendukunnya yang ikut menyaksikan pembacaan putusan.
JAKARTA - Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug