Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK

Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK
Kemenangan Nasaruddin di Ateng Disahkan MK

Atas ditolaknya lagi gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.

Hanya saja, dia tidak menyinggung pengajuan gugatan ulang yang oleh MK dinilai kadaluwarsa.

Selain membacakan putusan sengketa pemilukada Ateng dan Gayo Lues, MK kemarin juga mengeluarkan penetapan perkara pemilukada Aceh Tamiang. Ketua majelis hakim Achmad Sodiki hanya menyatakan, bahwa MK menyetujui langkah penggugat yang telah membatalkan gugatannya.

Seperti diketahui, dalam perkara Aceh Tamian ini, gugatan diajukan pasangan Haprizal Roji dan Toni Heriedi. (sam/jpnn)

JAKARTA -  Upaya tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) menggugat lagi hasil pemilukada dimentahkan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News