Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak

Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak
Kementerian Perdagangan menggelar media briefing tentang kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-Lebaran tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). Foto: dok Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri .

Dalam hal itu, Kemendag aka menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Kasan mengatakan pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’ di Kantor Kemendag, Jakarta (27/4).

Ada empat poin kebijakan yang kembali diatur, yakni besaran kewajiban DMO diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.

Selanjutnya, kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri. Simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News