Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri .
Dalam hal itu, Kemendag aka menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Kasan mengatakan pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.
“Perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’ di Kantor Kemendag, Jakarta (27/4).
Ada empat poin kebijakan yang kembali diatur, yakni besaran kewajiban DMO diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.
“Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.
Selanjutnya, kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri. Simak
- Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Transaksi Rp 4,73 Miliar di DG Taiwan 2024
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok