Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak

Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak
Kementerian Perdagangan menggelar media briefing tentang kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-Lebaran tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). Foto: dok Kemendag

Poin ketiga, yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan Minyakita dibanding minyak goreng curah.

“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

Menurut dia, meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal.

"Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” kata Isy. (jpnn)


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri. Simak


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News