Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak

Poin ketiga, yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan Minyakita dibanding minyak goreng curah.
“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.
Menurut dia, meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” kata Isy. (jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri. Simak
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum