Kemendag Sita Produk Pelumas Kendaraan Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main

Kemendag Sita Produk Pelumas Kendaraan Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp 16,5 miliar.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

Menurut Jerry, pengamanan pelumas ilegal ini agar pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek,” ucap Jerry.

Dia menuturkan produk pelumas ilegal berbagai merek itu diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan. Nilainya fantastis. Simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News