Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis

Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek ilegal. Foto: dok Kemendag

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 16,5 miliar.

Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengeksposhasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

Hasil pengamanan pelumas ilegal itu membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas. Hal ini kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek,"ungkap Wamendag Jerry.

Dia menambahkan, produk pelumas ilegal berbagai merek itu diduga tidak memenuhi ketentuan dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News