Kemendag Benahi Aturan Impor
Senin, 24 Mei 2010 – 17:42 WIB

Kemendag Benahi Aturan Impor
"Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal serta kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara itu, aturan baru lainnya yang diatur dalam Permendag ini adalah penambahan pelabuhan laut Jayapura sebagai pelabuhan tujuan untuk produk makanan dan minuman. Dikatakan, sanksi juga diatur di dalam peraturan baru ini, yaitu maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
"Kriteria pelanggaran tersebut adalah, tidak menyampaikan laporan realisasi impor melalui website http://inatrade.depdag.go.id, tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran kepabeanan," sebut Mendag.(cha/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya