Kemendag Benahi Aturan Impor

Kemendag Benahi Aturan Impor
Kemendag Benahi Aturan Impor
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010.

Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka  Pangestu, Permendag Nomor 23/2010 itu merupakan penyempurnaan terhadap Permendag 56/M-DAG/PER/12/2008 dan  60/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Prinsip utama Permendag 23/2010 ini, lanjut dia, tetap bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir.

"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," kata Mendag kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).

Dijelaskan,  Permendag ini mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 21 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010. Di dalam Permendag Nomor 23/2010,  terang dia, secara umum diatur ketentuan-ketentuan antara lain penambahan 41 Pos Tarif/HS dalam Lampiran Barang yang diatur. Antara lain, terdiri dari  7 Pos Tarif/HS untuk produk obat tradisional dan herbal,  33  Pos Tarif/HS untuk produk kosmetik dan 1  Pos Tarif/HS untuk Lampu Hemat Energi.

JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan melakukan penyempurnaan ketentuan impor dengan mengubah Permendag Nomor: 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News