Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Senin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar di Indonesia. Keputusan ini sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
"Percepatan ini akan mulai diiberlakukan per 1 September 2010 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/M-DAG/PER/5/2010," tegas Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
Baca Juga:
Mendag menjelaskan, Permendag No 22/2010 ini merupakan perbaikan atas Permendag sebelumnya No.62/M-DAG/PER/12/2009. Beberapa produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia, antara lain elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk), sarana bahan bangunan (8 produk), keperluan kendaraan bermotor (24 produk) dan daftar jenis barang lainnya (25 produk).
"Dengan adanya aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia. Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan", kata Mari.
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya