Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Senin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia dapat dilakukan melalui e-mail, faximili, datang langsung atau melalui jasa pengiriman lainnya. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pancabutan izin usahanya.
"Kami akan tindak tegas yang melakukan pelanggaran, karena kami berkomitmen memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh hak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai,” jelas Mendag.(cha/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman