Kemendag Keluarkan Izin Impor Gula Rafinasi 600 Ribu Ton
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan izin impor gula mentah atau rafinasi sebanyak 600 ribu ton untuk triwulan III 2015. Izin tersebut dikeluarkan guna memenuhi kebutuhan industri gula pada makanan dan minuman.
"Ini (600 ribu ton) sudah efektif, karena untuk menjaga produksi gula rafinasi yang diberikan kepada industri mamin (makanan dan minuman)," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).
Gobel menambahkan, impor gula rafinasi penting didorong untuk menjaga impor gula yang masuk secara ilegal, khususnya dari pintu-pintu di wilayah perbatasan.
Pria berumur 52 tahun ini mengaku sudah mendapat banyak laporan mengenai maraknya gula ilegal yang masuk melalui daerah perbatasan.
Karena itu, untuk menghindari impor gula ilegal, Kemendag harus mengeluarkan izin impor gula rafinasi. Sebab, maraknya impor gula ilegal tersebut membuat industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
"Oleh karena itu, kenapa gula rafinasi harus kami dorong juga, karena banyak juga produk impor ilegal dari luar negeri yang masuk. Ini sebenarnya merugikan industri dalam negeri kita. Jadi saya harus mendorong industri gula rafinasi untuk menjaga impor-impor gula ilegal dari luar," tandas Gobel. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan izin impor gula mentah atau rafinasi sebanyak 600 ribu ton untuk triwulan III 2015.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan