Kemendagri Ajukan RUU Baru tentang Jakarta, Apa Isinya?

Kemendagri Ajukan RUU Baru tentang Jakarta, Apa Isinya?
Tugu Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon DKI Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com/Elfany Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan RUU kekhususan baru untuk DKI Jakarta. RUU ini mengatur tentang jakarta sebagai daerah khusus perekonomian.

"Ini masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12).

Akmal mengatakan, cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU baru itu. Khususnya tentang Jakarta yang bisa mengelola ekonominya sendiri.

Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek.

"Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya. Tapi itu kan masih panjang dibahas," kata Akmal.

Akmal menilai RUU kekhususan perekonomian itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta sehingga pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.

"Karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh (regulasi khusus)," kata Akmal.

Sebetulnya, rencana perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota makin menguat. "Karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal. (ant/dil/jpnn)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan RUU kekhususan baru untuk DKI Jakarta. RUU ini mengatur tentang jakarta sebagai daerah khusus perekonomian.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News