Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas

Rancangan Peraturan Daerah pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain menyeleraskan Ranperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi yang dilakukan juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinir oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," ujar Makmur.
Hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (flo/jpnn)
Rancangan perda pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia