Kemendagri Bakar 1.378.146 KTP-el Rusak atau Invalid

Kemendagri Bakar 1.378.146 KTP-el Rusak atau Invalid
Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping KTP-el rusak atau invalid, di Gedung BPSDM Kemendagri, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Kemendagri melakukan pemusnahan 1.378.146 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, di Badan Diklat BPSDM Semplak Kabupaten Bogor, Rabu (19/12).

Acara pembakaran KTP-el ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kapuspen Bahtiar, Kapusdatin Asmawa, Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Agus Nugroho, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tavipiyono, Kapolsek Semplak Kemang, dan kalangan jurnalis.

Dalam keterangannya Zudan menyampaikan bahwa pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping KTP- el yang rusak atau invalid berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah tahun 2011 hingga2018 dilakukan dengan cara dibakar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru.

"KTP-el dan blangko yang rusak atau invalid ini merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018. Inilah pemusnahan massal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Zudan.

Dia menjelaskan, sesuai arahan Mendagri dan Sekjen Kemendagri yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. "KTP-el yang rusak atau invalid, yaitu yang datanya sudah berubah, dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Kemendagri Bakar 1.378.146 KTP-el Rusak atau Invalid

Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping KTP-el rusak atau invalid, di Gedung BPSDM Kemendagri, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terulang lagi KTP-el yang dibuang ataupun KTP-el yang mungkin tercecer. "Jadi kalau masih ada KTP-el yang tercecer, berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di tempat di mana KTP-el itu terjatuh atau dicecerkan," katanya.

Hingga Rabu (19/12) tercatat sudah 34 Provinsi dan 440 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar KTP-el rusak atau invalid. Artinya masih tersisa 74 kabupaten/ kota yang belum melaksanakan.

Kemendagri melakukan pemusnahan dengan cara dibakar sejumlah 1.378.146 keping KTP-el yang rusak atau invalid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News