Kemendagri Bantah Akan Aktifkan Bupati Bonbol
Kamis, 23 Februari 2012 – 22:00 WIB
Sementara itu Jubir Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada agenda penyerahan SK pengaktifan Haris.
Baca Juga:
"Wah mantab bener dong kalau diaktifkan sebagai bupati Bonbol. Terus dasarnya apa? Bukannya malah yang bersangkutan sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun. Cuma, kami belum menerima salinan putusan kasasinya," terangnya.
Diapun membantah Kemendagri akan mengembalikan posisi Haris sebagai bupati Bonbol. Yang ada justru memberhentikannya dan menetapkan Plt Hamim Pou sebagai bupati Bonbol.
"Sudah baca UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005 kan? Sudah jelas kok isinya. Kalau kepala daerah terbukti bersalah yang diperkuat putusan inkrah, maka wakil kadanya yang diangkat sebagai kada. Bukan malah sebaliknya. Masak sudah ada vonis bersalah, lantas mau diaktifkan. Itu sama halnya melanggar UU," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio Resort oleh majelis kasasi Mahkamah Agung, namun kubu Abdul Haris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia