Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta

Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto: Humas Kemendagri

Selain itu, Kemendagri bakal melakukan pengkajian dari aspek hukum atas wacana penggabungan dua daerah itu ke Jakarta. Menurut dia, Bekasi dan Depok memiliki peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan Jakarta.

"Ini adalah UU, dibentuk melalui UU. Jadi, UU misalnya tentang daerah Jakarta Raya meliputi daerah mana saja. Nah itu UU," tutur dia.(mg10/jpnn)


Kemendagri akan melakukan kajian awal atas wacana penggabungan Depok dan Bekasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News