Kemendagri Buat Pernyataan, Calon Mempelai Beda Agama Sebaiknya Perhatikan
Kamis, 10 Maret 2022 – 20:37 WIB
Namun, kata Zudan, anak yang dilahirkan dari pasangan yang berbeda agama tetap mendapatkan hak, meskipun status pernikahan tidak tercatat di Dukcapil.
"Kalau anak, tetap bisa dibuatkan akta," beber dia.
Narasi pernikahan beda agama belakangan mencuat ke publik setelah heboh video merekam mempelai melaksanakan akad di sebuah gereja, Kota Semarang.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis menyebut prosesi itu terjadi di Kota Semarang.
"Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu, kemarin Sabtu," ungkap Ahmad melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3). (ast/jpnn)
Pernikahan antara mempelai yang berbeda agama rupanya tidak akan tercatat di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri