Kemendagri Dorong Optimalisasi Roda Pemerintahan Papua Tengah

Kemendagri Dorong Optimalisasi Roda Pemerintahan Papua Tengah
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (pegang mik) saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Foto: Tim Kemendagri

Dia memberikan sejumlah solusi, yakni:

  • Dasar pemungutan menggunakan perda induk, tetapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.
  • Dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
  • Perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang.

Hadir pada rakor tersebut di antaranya staf khusus Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, seluruh bupati di wilayah Papua Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Dirjen Mineral dan Batubara, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan lainnya. (pkdn/jpnn)

Di sini ada solusi dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni soal legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News