Kemendagri Dorong Optimalisasi Roda Pemerintahan Papua Tengah
Kamis, 02 Maret 2023 – 13:59 WIB

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (pegang mik) saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Foto: Tim Kemendagri
Dia memberikan sejumlah solusi, yakni:
- Dasar pemungutan menggunakan perda induk, tetapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.
- Dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
- Perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang.
Hadir pada rakor tersebut di antaranya staf khusus Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, seluruh bupati di wilayah Papua Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Dirjen Mineral dan Batubara, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan lainnya. (pkdn/jpnn)
Di sini ada solusi dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni soal legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran