Kemendagri Dorong Pemda Transformasi Tata Kelola Keuangan Daerah Secara Digital

Kemendagri Dorong Pemda Transformasi Tata Kelola Keuangan Daerah Secara Digital
Pengelolaan keuangan daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong transformasi digital dalam tata pengelolaan keuangan di daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatono menegaskan pemerintah daerah wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.

"Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Agus Fatoni dalam siaran pers, Senin (28/2).

Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah.

Salah satunya dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.

Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD sebagai salah satu sistem yang digunakan pemerintah daerah.

Sistem yang digunakan meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan kinerja daerah, dan yang lainnya.

"Nanti akan terintegrasi menjadi satu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE," sebut Fatoni

Kemendagri mendorong pemda menerapkan transformasi tata kelola keuangan daerah secara digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News