Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum

Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum
Kemendagri mendukung peningkatan moda dan sarana transportasi umum guna keberlangsungan pembangunan nasional. Foto: tim kemendagri

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi," ujar Maurits.

Maurits meminta pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD.

Strategi itu antara lain pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan.

Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional," kata Maurits. (pkdn/jpnn)

Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News