Kemendagri Dukung Revisi PKPU Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada Serentak
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan itu membuka potensi terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan saat tahapan Pilkada Serentak 2020.
Wisnu menjelaskan, Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memungkinkan debat publik dihadiri oleh pendukung para kandidat.
Menurutnya, kehadiran pendukung pasangan calon berpotensi membuat ruang debat menjadi padat dan melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, Wisnu menyoroti Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, ketentuan dalam pasal itu memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia, Selasa (15/9). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bahtiar merasa tidak apa-apa jika Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 direvisi, melihat aturan itu memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumsel
- Tim Evaluasi Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni