Kemendagri Ingatkan Wali Kota Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang bisa melanggar konstitusi. Peringatan ini berkaitan dengan larangan PNS di lingkup Kota Bandung untuk tidak menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan dalam undang-undang sama sekali tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bergabung menjadi anggota sebuah Ormas.
"Jadi Ormas itu sejatinya adalah wadah berserikat berkumpul untuk melakukan kebaikan kegiatan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan secara sukarela. Tidak ada larangan bagi PNS untuk bergabung menjadi anggota ormas," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12).
Restuardy menjelaskan yang tidak boleh bagi PNS adalah menyalahgunakan ormasnya. Di mana yang bersangkutan berhimpun untuk kepentingan yang bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai PNS.
"Namun demikian yang harus diperhatikan, PNS harus tetap mengutamakan tugas pokok sebagai PNS di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan termasuk, ormas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, meminta para PNS di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tidak bergabung dalam salah satu Ormas, guna menjaga netralitas para PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri