Kemendagri Minta Dana Bansos di APBD Sumut Dipangkas

Kemendagri Minta Dana Bansos di APBD Sumut Dipangkas
Kemendagri Minta Dana Bansos di APBD Sumut Dipangkas

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi terhadap Perda tentang APBD Sumut 2014.

Pemprov Sumut bersama DPRD harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, lantaran pihak Kemendagri menemukan sejumlah penganggaran yang belum sesuai aturan.

Bahkan, khusus mengenai alokasi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos), Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, menyebut angkanya tidak rasional.

Ini lantaran alokasi dana hibah dan dana bansos, justru lebih besar dibanding anggaran untuk urusan-urusan wajib yang mestinya lebih mendapatkan prioritas, seperti urusan kesehatan.

"Untuk alokasi hibah dan bansos jumlahnya harus dirasionalkan karena masih ada belanja urusan wajib yang alokasinya masih lebih kecil dari belanja hibah dan bansos," ujar Yuswandi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (24/2).

Secara tegas, Yuswandi meminta agar penganggaran dana bansos dan hibah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Sayangnya, birokrat bergelar doktor itu tidak menyebut berapa dana hibah dan bansos di APBD Sumut TA 2014. Juga, apa saja urusan wajib yang alokasi dananya malah lebih kecil dibanding dana hibah dan bansos dimaksud.

Yuswandi mengatakan, data detil ada di direktur evaluasi, sedangkan dia hanya memiliki catatan hasil evaluasi yang dipasok dari anak buahnya itu.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi terhadap Perda tentang APBD Sumut 2014. Pemprov Sumut bersama DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News