Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:50 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi untuk menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon, serta dalam rangka menunggu putusan, menyampaikan permohonan diberikan putusan sela.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermasyah Johan, mengatakan permohonan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dapat berjalan dengan baik, serta untuk mengantisipasi agar tidak terjadi proses-proses di kemudian hari, dimana Partai Aceh yang menduduki posisi dominan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tetap dapat bekerja sama dengan siapapun Gubernur yang menjadi pemenangnya.
Baca Juga:
"Pemilukada di Aceh harus didasarkan pada dasar hukum Qanun (semacam Perda) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Johan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Johan, penundaan itu untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru untuk mendaftar Pemilukada baik dari Parpol lokal (Partai Aceh), Partai Nasional, Partai Golkar, dan calon perseorangan. Partai-partai tersebut belum diikutsertakan dalam Pemilukada Aceh.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi untuk menunda sebagian tahapan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU