Kemendagri Minta Pemda Buat Aturan Mempermudah Pembangunan Infrastruktur Digital
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas terkait pemasangan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi memberikan kemudahan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.
Selain itu, juga diatur dalam PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurut Iwan, dalam hal ini Kemendagri berperan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan dari pemerintah daerah, maka program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.
"Arah Kemendagri jelas, mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024."
"Karena ini sudah menjadi target nasional, maka harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Menurut Iwan, RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN.
Kemendagri meminta pemda membuat aturan mempermudah pembangunan infrastruktur digital.
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri