Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Kamis, 19 Juli 2012 – 05:44 WIB
Corporate Secretary PT Unilever Indonesia Tbk, Sancoyo Antarikso mengatakan, PT Unilever Oleochemical Indonesia telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 kepada pemerintah. “Kami telah mendapatkan rekomendasi memperoleh tax holiday tersebut dari Kementerian Perindustrian, dan saat ini tengah dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Sancoyo.
Sesuai Permenkeu Nomor 130 Tahun 2011 itu, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria antara lain, mempunyai rencana penanaman modal baru minimal Rp1 triliun.
Ketentuan tersebut juga mensyaratkan, usulan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak penghasilan badan, harus disertai dengan uraian mengenai penyerapan tenaga kerja domestik.
Dengan demikian, bisa dipastikan, jika Unilever jadi berinvestasi di Sei Mangkei, banyak tenaga kerja lokal yang terserap di sana. Artinya, angka pengangguran bisa ditekan, yang tentunya berdampak pada berkurangnya angka kemiskinan.
JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel