Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah

Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan dalih tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun, mendapat reaksi dari kementerian dalam negeri (kemendagri).

Kemendagri, melalui Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, memerintahkan agar Pemkab Simalungun merevisi Perda RTRW untuk disesuaikan dengan kepentingan nasional, yakni pembangunan kawasan industri Sei Mangkei.

Prinsipnya, kata Reydonnyzar, harus ada kesesuaian dan harmoniasasi antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Tata guna tanah juga harus mendukung investasi.

"Harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terkait tata guna tanah untuk investasi. Dan itu bisa dilakukan dengan RTRW. Segala daya upaya untuk memberikan kemudahan investor, itu juga tugas daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN kemarin (18/7).

JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News