Kemendagri Minta Perda RTRW Simalungun Diubah
Kamis, 19 Juli 2012 – 05:44 WIB
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat. Katanya pula, selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Memang, lanjut Donny, memberikan kemudahan bagi investor tidak lantas mengorbankan kepentingan masyarakat. Nah, tugas seorang kepala daerah adalah mencari solusi bagaimana investor merasa mendapat kemudahan dan di sisi lain masyarakat tidak dirugikan.
Menanggapi pernyataan JR Saragih bahwa perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai, menurut Donny, hal semacam itu bukan hal yang prinsip.
"Ya memang prosedurnya seperti itu. Perubahan Perda RTRW harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Itu bukan hal yang sulit kan?" ujar Donny, yang belum lama ini mendapat penghargaan dari sebuah NGO di Korea Selatan atas jasanya membantu kelancaran investasi Negeri Gingseng itu ke Indonesia.
JAKARTA - Pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih yang menegaskan tidak akan memperpanjang izin penggunaan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah