Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda

Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda
Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah).

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemendagri memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut Rahwan K Suamba di Ternate, Rabu (3/4).

"Untuk menangani persoalan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua pihak telah mendapat surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagari untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai persoalan di internal Pemprov Malut," ujar Rahwan.

Dia Irjen Kemendagri Tomsi Tahir telah mengeluarkan dua surat tertanggal 2 April 2024.

Surat pertama bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat.

Surat ditujukan ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali bersama pimpinan OPD yang dinonaktifkan yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.

Sedangkan surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan ke Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemprov Malut Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, Plt Kepala BKD Idwan Asbur.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekda Pemprov Malut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News