Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat

Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi. Foto Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengadakan Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dibuka Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi yang didampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra.

Teguh mengatakan, tujuan diklat agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas Sekretaris Perangkat Daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri, terutama yang memiliki bidang tugas Sekretaris Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan benar dan pemahaman pada tugas-tugas Sekretaris Perangkat Daerah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (12/10).  

Teguh menekankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.

Sementara dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News