Kemendagri Percepat Realisasi APBD & Penganggaran Penanganan Inflasi

Kemendagri Percepat Realisasi APBD & Penganggaran Penanganan Inflasi
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam rakor Anev dan Asistensi Percepatan Realisasi APBD dan Penganggaran Penanganan Inflasi. Foto: Kemendagri

Selain itu, daerah juga harus memaksimalkan serapan anggaran, serta melaksanakan kebijakan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

"Pemda jangan ragu melakukan pengadaan dini setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya, penandatanganan kontrak dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD tahun berkenaan. Berikutnya, menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah dan pelaksanaan APBD pada SKPD dan SKPKD tidak menggunakan Tahun Anggaran. Selain itu, penting juga dilakukan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah kepada kepala daerah, kepala OPD dan pejabat pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa," imbuh Fatoni.

Rakor dihadiri Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Plh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kasubdit/Fungsional Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Tim Teknis SIPD dan Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah pada 23 pemerintah provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah pada 31 pemerintah kabupaten, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah pada 26 Pemerintah Kota. (rhs/jpnn)


Rakor di Kemendagri diikuti daerah dengan realisasi APBD terendah dan tertinggi, daerah dengan dana kas tersimpan di bank tertinggi dan dengan inflasi tertinggi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News