Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB

Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Menghadapi putusan ini, Tengko melakukan perlawanan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Ambon tertanggal 12 September 2012 kembali menyatakan putusan MA tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
"Akhirnya Mendagri kembali mengaktifkan sebagai bupati setelah ada pertimbangan dari Gubernur Maluku (31 Oktobber 2012). Dimana Gubernur memberikan rekomendasi setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut," ujar pria yang sehari-hari akrab disapa Donny ini.
Untuk itu menghadapi tuntutan penonaktifan Tengko kembali, Donny menilai sangat diperlukan landasan hukum yang kuat. Karena hal yang sama juga dilakukan saat Tengko kembali diaktifkan. "Jadi kalau sekarang dituntut untuk diberhentikan atau dinonaktifkan lagi, tentunya harus melalui mekanisme. Kalau vonis dibatalkan dengan vonis, kita akan hormati," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter