Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK
Kamis, 01 Agustus 2013 – 15:20 WIB

Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi Rabu (31/7) memutuskan membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, di Gedung MK Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum