Kemendagri Siap Patuhi Putusan MK
Kamis, 01 Agustus 2013 – 15:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Rabu (31/7) memutuskan membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, di Gedung MK Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia